MALANG KOTA – Setelah menerima laporan dugaan 334 pelanggaran saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit), kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang langsung menindaklanjutinya. Lembaga penyelenggara pemilu itu menyesuaikan data bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
http://go.coltliqekajaya.my.id/1Ez
Leave a comment